JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung. Persidangan yang digelar di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto selaku terdakwa mengaku pernah mengebom sebuah rumah.
Aksi pengeboman itu tidak diketahui. Hal itulah yang ditunjukkan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi untuk menuruti perintah untuk membuang jasad Salsabila dan Handi
"Saksi dua sempat memohon agar terdakwa tidak membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Tapi dijawab oleh terdakwa dengan berkata, 'Saya ini dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan, dikutip Kamis (10/3/2022).
Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas enggan melakukan tindakan keji membuang kedua jasad. Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa saja ke puskesmas untuk menjalani perawatan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait