Namun, bukan menuruti saran dua anak buahnya itu, perwira menengah TNI tersebut justru mengabaikan, bahkan menolak keras. Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh bersikap biasa saja dan tidak panik
"Kita itu tentara. Kamu (Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh) tidak usah cengeng. Tidak usah panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menirukan ucapan Kolonel Inf Priyanto dalam sidang Rabu (9/3/2022), dikutip Kamis (10/3/2022).
Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan, Kopda Andreas yang mengemudikan mobil merasa bersalah karena sudah menabrak Handi Saputra dan Salsabila. Karena itu, dia ingin membawa kedua korban ke Puskesmas Nagreg untuk diselamatkan.
Editor : Agus Warsudi
Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari tabrak lari sejoli jalur bandung-garut via nagreg nagreg pengadilan mahkamah militer 2 prajurit TNI
Artikel Terkait