Kolonel Inf Priyanto saat rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg dan pembuangan korban di Sungai Tajum, Banyumas. (Foto: ANTARA)

"Saksi dua berkata 'kasihan bapak, itu anak orang. Pasti dicari orangtuanya, mending kita balik ke puskesmas (Nagreg) yang ada di pinggir jalan tadi'," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.

Sebab, tutur Kolonel Sus Wirdel Boy, saat mengangkut tubuh Handi dan Salsabila, Kopda Andreas melihat masih bernapas. Namun, terdakwa Kolonel Priyanto yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri Andreas justru membentak prajurit TNI itu agar diam dan mengikuti arahannya saja. "Terdakwa mengatakan 'kamu diam saja ikuti perintah saya'," tutur Odmil Tinggi II Jakarta itu. 

Akibat perbuatannya, Kolonel Inf Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung pada Rabu 8 Desmeber 2021.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network