Kemudian subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, maka hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara menanti Priyanto.
Editor : Agus Warsudi
priyanto pembunuhan berencana jalur bandung-garut via nagreg jalur nagreg hendi saputra tabrak lari
Artikel Terkait