JAKARTA, iNews.id - Kekejian sifat Kolonel Priyanto kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Militer II, Cakung, Jawa Timur, Kamis (7/4/2022), Priyanto mengaku sengaja membuang korban ke Sungai Serayu agar hanyut ke laut dan kemudian bisa dimakan oleh ikan.
Diketahui, dalam melakukan tindakan keji itu, mantan Komadan Kodim Gunungkidul ini dibantu oleh Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh.
"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," ujar Kolonel Priyanto ketika ditanya oleh majelis hakim apa alasan membuang jasad ke Sungai Serayu.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan berencana kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku tabrak lari tabrak lari nagreg jalur bandung-garut via nagreg jalur nagreg
Artikel Terkait