Saksi mengungkapkan bahwa kondisi Handi usai ditabrak Kolonel Priyanto Cs masih hidup, tapi dalam keadaan pingsan. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Militer II-09 Bandung menggelar sidang lanjutan kasus tabrak lari hingga pembunuhan terhadap dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Dalam sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kopda Andrea Dwi Atmoko, prajurit TNI yang merupakan sopir yang menabrak Handi-Salsa dan mobil itu juga ditumpangi atasannya, Kolonel Priyanto dan Koptu Achmad Soleh.

Dalam sidang tersebut, salah seorang saksi yang turut memberikan pertolongan pertama kepada kedua sejoli itu, Saepudin Juhri menceritakan detik-detik peristiwa nahas itu terjadi. 

Sebelum peristiwa itu terjadi, kata Saepudin, dia tengah mengangkut bahan material bangunan di tempat kerjanya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). 

"Waktu itu kami sedang naikin barang bangunan ke mobil. Nggak lihat (langsung). Tiba-tiba dengar benturan keras. Saya keluar, ada mobil terus di depan ada orang tergeletak," kata Saepudin di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). 

Saepudin pun lantas berlari ke arah seberang jalan untuk memberi pertolongan pertama kepada korban. Menurutnya, saat itu, posisi Handi berada di dekat ban depan, sedangkan Salsa berada di kolong mobil. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network