Dalil-dalil yang digunakan oditur militer, tutur Lettu CHK Feri Arsandi, hanya menunjukkan perencanaan dari Priyanto untuk membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila.
Sebelumnya pada Selasa (10/5), Priyanto melalui kuasa hukumnya pun telah menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu, anggota tim kuasa hukum, yakni Letnan Dua CHK Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan Saputra dan Salsabila telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT korban pembunuhan priyanto Kolonel Inf Priyanto Kolonel Priyanto Kasus Tabrak Lari tabrak lari pelaku tabrak lari nagreg
Artikel Terkait