Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat mendengarkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: JONATHAN SIMANJUNTAK)

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi masih dalam kondisi hidup.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir Panther nopol  B 300 Q, dengan hukuman 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kopda Adreas Dwi Atmoko tersebut. "(Kopda Andreas Dwi Atmoko) dipidana penjara selama enam bulan," kata Humas Dilmil II-9 Bandung, Selasa (7/6/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network