Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi masih dalam kondisi hidup.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir Panther nopol B 300 Q, dengan hukuman 6 bulan penjara.
Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kopda Adreas Dwi Atmoko tersebut. "(Kopda Andreas Dwi Atmoko) dipidana penjara selama enam bulan," kata Humas Dilmil II-9 Bandung, Selasa (7/6/2022).
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto Kolonel Priyanto pengadilan militer Kasus Tabrak Lari pelaku tabrak lari korban tabrak lari Handi saputra salsabila nagreg
Artikel Terkait