Kolonel Inf Priyanto dan terdakwa lain saat rekonstruksi kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir Panther nopol  B 300 Q, dengan hukuman 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis terhadap Kopda Adreas Dwi Atmoko tersebut. "(Kopda Andreas Dwi Atmoko) dipidana penjara selama enam bulan," kata Humas Dilmil II-9 Bandung.

Dalam putusan yang dibacakan oleh oleh hakim ketua Kolonel CHK Masykur di Dilmil II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu 11 Mei 2022 itu, majelis hakim menilai Kopda Andreas Dwi Atmoko terbukti bersalah atas insiden kecelakaan lalu lintas, menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network