BANDUNG, iNews.id - Persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir Panther nopol B 300 Q, dengan hukuman 6 bulan penjara.
Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis terhadap Kopda Adreas Dwi Atmoko tersebut. "(Kopda Andreas Dwi Atmoko) dipidana penjara selama enam bulan," kata Humas Dilmil II-9 Bandung.
Dalam putusan yang dibacakan oleh oleh hakim ketua Kolonel CHK Masykur di Dilmil II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu 11 Mei 2022 itu, majelis hakim menilai Kopda Andreas Dwi Atmoko terbukti bersalah atas insiden kecelakaan lalu lintas, menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.
Editor : Agus Warsudi
Handi saputra salsabila jalur nagreg nagreg tabrak lari Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari pelaku tabrak lari mobil tabrak lari kabupaten bandung
Artikel Terkait