Kolonel Inf Priyanto dan terdakwa lain saat rekonstruksi kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg. (Foto: Ist)

Vonis hukuman Kopda Andreas Dwi Atmoko tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Oditur Militer Bandung. Saat sidang tuntutan, Oditurat Militer Bandung meminta hakim memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 10 bulan penjara. Namunhakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat jika memperhatikan faktor-faktor lain yang meringankan dan memberatkan. 

Hal meringankan, yakni, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik. Kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai. 

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Delapan Sumpah Wajib TNI, bentuk loyalitas yang salah, dan tidak dapat dicontoh serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network