Dalam putusan yang dibacakan oleh oleh hakim ketua Kolonel CHK Masykur di Dilmil II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu 11 Mei 2022 itu, majelis hakim menilai Kopda Andreas Dwi Atmoko terbukti bersalah atas insiden kecelakaan lalu lintas, menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.
"Mengadili, memidana terdakwa (Kopda Andreas Dwi atmoko) oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata ketua majelis hakim dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022).
Kopda Andreas dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto Kolonel Priyanto pengadilan militer Kasus Tabrak Lari pelaku tabrak lari korban tabrak lari Handi saputra salsabila nagreg
Artikel Terkait