Terdakwa Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Priyanto pun dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Brigjen TNI Faridah Faisal.
Diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto Kolonel Priyanto pengadilan militer Kasus Tabrak Lari pelaku tabrak lari korban tabrak lari Handi saputra salsabila nagreg
Artikel Terkait