Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat mendengarkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: JONATHAN SIMANJUNTAK)

Terdakwa Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Priyanto pun dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Brigjen TNI Faridah Faisal.

Diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network