Lilis (43), TKI asal Desa Siliasih, Kebupaten Cirebon, pulang dalam peti meti. Korban diduga kuat TKI ilegal yang berangkat bekerja ke Arab Saudi tanpa prosedur resmi. (Foto: Antara)

"Dibandingkan data yang tercatat oleh BP2MI dan World Bank, terdapat selisih sekitar 5,3 juta pekerja migran Indonesia. Dari 5,3 juta pekerja migran yang tak terdata di BP2MI itu, 80 persennya diduga diberangkatkan secara ilegal di negara penempatan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Karena itu, ujar Benny, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada para TKI yang kerap mengalami masalah di luar negeri. Seperti pemutusan kerja sepihak, mengalami kekerasan fisik dan psikis, diperkosa, bahkan meninggal dunia di negara penempatan.

"Tak sedikit yang pulang di dalam peti mati. Mereka mengalami cacat fisik, kehilangan ingatan, dan depresi. Rata-rata yang mengalami nasib tragis seperti itu adalah pekerja migran yang diberangkatkan secara tidak resmi atau ilegal," ujar Benny.

Dia menuturkan, selama 1 Januari 2020 hingga 15 Maret 2021, pemerintah sudah memulangkan sekitar 177.000 TKI dalam kondisi sehat ke Tanah Air. Kemudian, 780 jenazah TKI pulang dalam peti mati atau dalam keadaan meninggal dunia. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network