"Dibandingkan data yang tercatat oleh BP2MI dan World Bank, terdapat selisih sekitar 5,3 juta pekerja migran Indonesia. Dari 5,3 juta pekerja migran yang tak terdata di BP2MI itu, 80 persennya diduga diberangkatkan secara ilegal di negara penempatan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Karena itu, ujar Benny, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada para TKI yang kerap mengalami masalah di luar negeri. Seperti pemutusan kerja sepihak, mengalami kekerasan fisik dan psikis, diperkosa, bahkan meninggal dunia di negara penempatan.
"Tak sedikit yang pulang di dalam peti mati. Mereka mengalami cacat fisik, kehilangan ingatan, dan depresi. Rata-rata yang mengalami nasib tragis seperti itu adalah pekerja migran yang diberangkatkan secara tidak resmi atau ilegal," ujar Benny.
Dia menuturkan, selama 1 Januari 2020 hingga 15 Maret 2021, pemerintah sudah memulangkan sekitar 177.000 TKI dalam kondisi sehat ke Tanah Air. Kemudian, 780 jenazah TKI pulang dalam peti mati atau dalam keadaan meninggal dunia.
Editor : Agus Warsudi
jenazah tki kasus tki pemulangan tki Penampungan TKI Ilegal kekerasan terhadap tki penganiayaan tki penyiksaan tki tki bermasalah bp2mi
Artikel Terkait