Selama 2021, enam TKI ilegal asal Kabupaten Cianjur pulang dalam keadaan telah meninggal dunia dalam peti mati. (Foto: ilustrasi)

CIANJUR, iNews.id - Selama 2021, enam tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pulang dalam peti mati dan 60 lainnya meengalami penganiayaan. Para TKI malang itu berangkat secara ilegal bekerja di luar negeri.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Ricky Ardi mengatakan, Kabupaten Cianjur selama ini dikenal sebagai daerah pengirim TKI ke luar negeri, baik secara formal maupun ilegal.

"Kasus kekerasan yang dilakukan majikan kepada TKI didominasi tenaga kerja wanita. Sebagian besar (TKI yang bermasalah) berangkat secara ilegal. Ini membuat keselamatan dan keamanan pribadi semakin terancam. Ketika terjadi kasus, pihak KBRI tidak dapat melindungi karena tidak terdata," kata Ricky di Cianjur, Rabu (14/4/2021).

Untuk mencegah maraknya warga Kabupaten Cianjur bekerja di luar negeri sebagai TKI ilegal, ujar Ricky, Disnakertrans Cianjur melibatkan aparatur desa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network