Selama 2021, enam TKI ilegal asal Kabupaten Cianjur pulang dalam keadaan telah meninggal dunia dalam peti mati. (Foto: ilustrasi)

Aparatur desa, seperti ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RK), hingga kepada desa dikerahkan untuk mendata calon TKI asal Cianjur yang akan bekerja keluar negeri. Aparatur desa juga diminta menelisik keabsahan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

"Jika mereka (TKI) berangkat secara ilegal, ketika di negara penempatan mengalami masalah, pihak KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) kesulitan untuk memberikan pendampingan. Sehingga banyak TKI asal Cianjur yang mengalami kekerasan saat bekerja, bahkan hingga meninggal, sulit mendapat bantuan," ujar Ricky.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ungkap dia, dinas melakukan berbagai upaya antisipasi seperti tidak lagi memberi izin PJTKI menugaskan sponsor atau calo untuk merekrut calon TKI. Ke depan, calon TKI harus secara mandiri mendaftarkan diri ke Disnakertrans Cianjur.

"Ini sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait alur keberangkatan tenaga kerja Indonesia yang sebelumnya objek menjadi subjek. Di Pasal 18 tahun 2018 sudah ada aturan skema tentang pemberangkatan TKI," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network