BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online. Habib Bahar mengklaim penganiayaan itu dilakukan lantaran istrinya Jihana Roqayah digoda oleh korban Andriansyah.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021). Sidang digelar secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) atau virtual.
Korban Andriansyah yang pekan lalu tak dapat hadir, terlihat datang ke pengadilan. Karyawan perusahaan swasta yang juga berprofesi sopir taksi online ini mengenakan jas tipis warna hitam dengan kopiah putih.
Selain itu, tampak tim jaksa penuntut umum (JPU), pengacara dan jaksa penuntut umum. Sedangkan terdakwa Habib Bahar Smith mengikuti persidangan secara virtual menggunakan video conference di Lapas Gunung Sindur Bogor.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith
Artikel Terkait