BANDUNG, iNews.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat menggerebek dua lokasi penampungan pekerja migran ilegal di Kota Bandung dan Bekasi. Sebanyak 39 pekerja migran ilegal yang bakal dikirim ke Taiwan dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), diamankan.
Penggerbekan pertama dilakukan petugas BP2MI Jabar di sebuah rumah Pondok Melati di Kota Bekasi pada 27 Maret 2021 lalu. Sebanyak enam perempuan berhasil diselamatkan.
Keenam orang itu dijanjikan oleh seorang wanita yang mengaku agen dan akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, UEA. Padahal moratorium pengiriman pekerja migran masih berlaku di Timur Tengah.
Sementara di lokasi kedua, BP2MI Jabar menggerebek penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada 28 Maret 2021.
Editor : Agus Warsudi
pekerja migran pekerja migran indonesia tki ilegal Penampungan TKI Ilegal kota bandung kota bekasi cina-taiwan taiwan uni emirat arab bp2mi
Artikel Terkait