BANDUNG, iNews.id - Sopir taksi online Andriansyah menyebut bahwa Habib Bahar bin Smith hanya melakukan pemukulan dan tidak menginjak-injak kepalanya. Keterangan saksi korban Andriansyah dalamm persidangan di PN Bandung, Senin (27/4/2021), itu berbeda dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan disebutkan, selain beberapa kali memukul dan menendang korban, terdakwa Habib Bahar bin Smith juga disebutkan menginjak-injak kepala Andriansyah yang saat itu posisinya telungkup di tanah.
"Tolong saudara ingat di sini saya membantu semua pihak untuk mencari fakta kebenaran. Apakah saya merasa pernah menginjak kepala Anda?" kata Habib Bahar yang mengikuti persidangan secara virtual menggunakan aplikasi video conference di Lapas Gunung Sindur.
Mendapat pertanyaaan itu, korban penganiayaan Andriansyah yang hadir di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, menjawab, "Tidak pernah (Habib Bahar minginjak kepala korban)," kata Andriansyah.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar
Artikel Terkait