Saksi Andriansyah korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith memberikan keterangan di persidangan. (Foto: Istimewa)

Sedangkan dalam sidang pembacaan dakwaaan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar Suharja sempat mengatakan, Bahar menginjak kepala korban hingga mengalami memar. Ketika itu, korban ditarik ke dalam mobil dengan dibantu oleh pelaku lainnya bernama Wiro yang kini berstatus sebagai buron. Di dalam mobil, korban kembali dianiaya oleh Bahar.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata Suharja.

Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

Penganiayaan terhadap korban Andriansyah oleh Habib Bahar terjadi pada 4 September 2018. Berdasarkan dakwaan, penganiayaan itu terjadi saat Andriansyah baru mengantar istri Habib Bahar pulang ke rumah larut malam.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network