BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021). Dalam sidang secara virtual itu, terdakwa Habib Bahar meminta maaf telah memukul korban Andriansyah, sopir taksi online.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan korban Andriansyah itu berlangsung seru. Korban Andriansyah yang pada pekan lalu tak hadir di persingan akhirnya datang.
Sedangkan terdakwa Habib Bahar mengikuti persidangan secara virtual. Pria yang dikenal berambut gondrong berwarna pirang itu berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sedangkan saksi korban, jaksa penuntut umum (JPU), pengacara, dan majelis hakim berada di ruang sidang PN Bandung.
Dalam satu kesempatan di persidangan, Habib Bahar mengaku memukul korban Andriansyah. "Andriansyah, saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara, di mana saya memukul saudara saya meminta maaf ke saudara. Sudikah kiranya memaafkan saya?" kata Habib Bahar, Selasa (27/4/2021).
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar
Artikel Terkait