Habib Bahar dan Tatang Rustandi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung habib bahar habib bahar smith habib bahar bin smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar pengunggah video hoaks sebar video hoaks di medsos
Artikel Terkait