Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Dalama waktu dekat, berkas perkara penyebaran kabar bohong dengan tersangka Habib Bahar bin Smith bakal dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Karena itu, Habib Bahar tak lama lagi disidang di PN Bandung dengan pengawalan ketat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas perkara Habib Bahar belum dilimpahkan JPU Kejati Jabar ke PN Bandung. Namun berkas perkara akan dilimpahkan dalam waktu dekat. 

"Perkara itu segera dilimpahkan. Nanti kalau sudah dilimpahkan kami infokan. Setelah itu perkara akan disidangkan. (Sidang Habib Bahar digelar) di PN Bandung, bukan Bale Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network