Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith, tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, segera diadili di persidangan. Untuk mengadili penceramah itu, Kejaksaan Tingi (Kejati) Jabar menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) senior dan berngalaman. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, jaksa-jaksa yang masuk dalam tim JPU itu berpengalaman mengadili perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jaksa senior dan berpengalaman dengan perkara ITE. Juga yang pernah menyidangkan kasus HBS (Habib Bahar Smith)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Dodi Gazali Emil menyatakan, total 12 jaksa dalam tim JPU, gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung. "Jumlahnya 12 orang. Gabungan dari Kejati Jabar dan Jaksa di Kabupaten Bandung karena TKP-nya di sana," ujar Dodi Gazali Emil. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network