BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith terjerat dua kasus hukum, yakni penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Dalam kasus hoaks, Habib Bahar telah ditetapkan tersangka.
Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian, Habib Bahar masih berstatus saksi terlapor. Saat ini, penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan penyelidikan.
Padaha hari ini, penyidik gabungan meminta keterangan dari saksi pelapor kasus ujaran kebencian berinisial AW. Saksi AW telah datang dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
"Kami (Polda Jabar) sekarang ini dapati kasus saudara BS (Bahar Smith) dalam dua perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar kasus dugaan ujaran kebencian kasus ujaran kebencian kasus hoaks habib bahar bin smith habib bahar
Artikel Terkait