BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat belum memputus mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks itu sampai saat ini masih mendekam di sel Rutan Mapolda Jabar.
"Sampai saat ini masih dalam pertimbangan. Soal penangguhan ini tergantung dari penyidik," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, perkara yang menjerat Habib Bahar masih didalami oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar.
Karena itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, keberadaan Habib Bahar di Polda Jabar masih diperlukan. "Tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar penangguhan penahanan permohonan penangguhan penahanan kasus ujaran kebencian
Artikel Terkait