Habib Bahar bin Smith saat di lembaga pemasyarakatan beberapa waktu lalu. (Foto: ISTIMEWA)

Karena itu, tutur Kabid Humas, pengajuan penangguhan penahanan ini masih dalam pertimbangan tim penyidik. Sejauh ini penyidik belum memberi keputusan soal penangguhan tersebut. "Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar jadi tersangka seusai diperiksa intensif penyidik selama 9 jam dari pukul 12.30 WIB sampai 23.30 WIB. 

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network