Karena itu, tutur Kabid Humas, pengajuan penangguhan penahanan ini masih dalam pertimbangan tim penyidik. Sejauh ini penyidik belum memberi keputusan soal penangguhan tersebut. "Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar jadi tersangka seusai diperiksa intensif penyidik selama 9 jam dari pukul 12.30 WIB sampai 23.30 WIB.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar penangguhan penahanan permohonan penangguhan penahanan kasus ujaran kebencian
Artikel Terkait