BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polda Jabar memeriksa saksi pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Jumat (7/1/2022). Saksi berinisial AW itu hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dan menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangani dua perkara dengan terlapor Habib Bahar.
Perkara pertama dilaporkan TNA pada 17 Desember 2021 dan perkara kedua dilaporkan HS. Kedua perkara itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar, laporan dan berkas pemeriksaan awal dilimpahkan ke Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian tersangka ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait