Berkas perkara tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, diterima oleh Polda Jabar pada KAmis 6 Januari 2022. Yang menjadi pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar antara lain, barang bukti berupa satu item flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima ahli.
Perkara ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian tersangka ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait