Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar. Penceramah ini diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA)

Berkas perkara tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, diterima oleh Polda Jabar pada KAmis 6 Januari 2022. Yang menjadi pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar antara lain, barang bukti berupa satu item flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima ahli. 

Perkara ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network