BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polda Jabar memeriksa saksi pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Jumat (7/1/2022). Saksi berinisial AW itu hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dan menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangani dua perkara dengan terlapor Habib Bahar.
Perkara pertama dilaporkan TNA pada 17 Desember 2021 dan perkara kedua dilaporkan HS. Kedua perkara itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar, laporan dan berkas pemeriksaan awal dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Jadi sekarang ini kami (Polda JAbar) menangani kasus saudara BS (Bahar Smith) dalam dua perkara. Pertama perkara yang dilaporkan oleh saudara TNA pada tanggal 17 Desember 2021. Sedangkan perkara kedua dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).
Perkara kedua tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021. Setelah dilimpahkan, penyidik Polda Jabar menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan.
"Sampai tadi pagi itu sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW dan sudah hadir serta dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sampai saat ini, tutur Kabid Humas, dari Mabes Polri ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor, dua orang. Kemudian saksi ahli sudah ada lima. "Jadi kami menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," tutur Kabid Humas.
Apakah Habib Bahar bisa jadi tersangka lagi? Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, lihat perkembangan penyidikan. Proses ini merupakan dinamika penyidikan. Polisi tidak boleh berasumsi. "Pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar kembali menerima pelimpahan laporan dan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat negara dengan terlapor Habib Bahar bin Smith, Kamis(6/1/2022). Laporan itu dilimpahkan karena karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
"Bahwa pada hari ini kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Berkas perkara tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, diterima oleh Polda Jabar pada KAmis 6 Januari 2022. Yang menjadi pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar antara lain, barang bukti berupa satu item flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima ahli.
Perkara ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian tersangka ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait