"Jadi sekarang ini kami (Polda JAbar) menangani kasus saudara BS (Bahar Smith) dalam dua perkara. Pertama perkara yang dilaporkan oleh saudara TNA pada tanggal 17 Desember 2021. Sedangkan perkara kedua dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).
Perkara kedua tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021. Setelah dilimpahkan, penyidik Polda Jabar menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan.
"Sampai tadi pagi itu sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW dan sudah hadir serta dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sampai saat ini, tutur Kabid Humas, dari Mabes Polri ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor, dua orang. Kemudian saksi ahli sudah ada lima. "Jadi kami menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," tutur Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian tersangka ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait