Apakah Habib Bahar bisa jadi tersangka lagi? Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, lihat perkembangan penyidikan. Proses ini merupakan dinamika penyidikan. Polisi tidak boleh berasumsi. "Pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar kembali menerima pelimpahan laporan dan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat negara dengan terlapor Habib Bahar bin Smith, Kamis(6/1/2022). Laporan itu dilimpahkan karena karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
"Bahwa pada hari ini kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian tersangka ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait