Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dua kasus itu awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar, maka penyidikan dilimpahkan ke Polda Jabar.
Perkara pertama, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilaporkan TNA pada 17 Desember 2021 terkait rekaman video ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember.
Dalam laporan ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada 3 Januari 2022 lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa Habib Bahar selama 9 jam.
Sedangkan laporan kedua, merupakan kasus ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilaporkan oleh HS dan AW ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan dan berkas pemeriksaan kasus ini dilimpakan ke Polda Jabar pada Kamis 6 Januari 2022.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar kasus dugaan ujaran kebencian kasus ujaran kebencian kasus hoaks habib bahar bin smith habib bahar
Artikel Terkait