Adapun pelapor ada dua orang yakni HS dan AW yang melapor pada tanggal 7 Desember 2021. "Perkara tersebut merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, Habib Bahar dilaporkan dalam dua perkara. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan laporan kedua pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Habib Bahar kini tengah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar pascaditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 6354/12/2021 SPKT/Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Habib Husin Shihab menjelaskan, dirinya melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar kasus dugaan ujaran kebencian kasus ujaran kebencian kasus hoaks habib bahar bin smith habib bahar
Artikel Terkait