Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 12 nama itu, satu di antaranya adalah Suharja. Jaksa Suharja sudah dua kali menangani perkara Bahar. Kasus pertama yang ditangani yakni saat Bahar menganiaya dua remaja. Kemudian, perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap sopir taksi online di Bogor. 

Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2022 lalu setelah dilaporkan menyebarkan berita bohong saat berceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Setelah penyidikan selesai, perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar pada Kamis (17/2/2022). Selain Habib Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network