Habib Bahar bin Smith saat di lembaga pemasyarakatan beberapa waktu lalu. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith. Pertimbangannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Habib Bahar, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut.

Apalagi, saat ini penyidik juga tengah mengusut kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang juga menjerat Habib Bahar. Laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sampai saat ini, Habib Bahar masih meringkuk di tahanan Mapolda Jabar. "Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar dihubungi wartawan, Senin (24/1/2022). 

Kombes Pol Ibrahim menyatakan, pertimbangan penangguhan penahanan belum diberikan lantaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih membutuhkan Habib Bahar melengkapi berkas perkara yang menjeranya. Saat ini, berkas kasus penyebaran hoaks itu masih dalam tahap penyelesaian. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network