Permohonan penangguhan penahanan, ujar Ichwan, kembali diajukan karena pengajuan pertama belum mendapat jawaban dari penyidik Polda Jabar. Dalam surat permohonan pertama, alasan penangguhan adalah Habib Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Alasan penangguhan karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santri agar bisa memberikan pendidikan agama di pondok (Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor). Kedua karena dia (Habib Bahar) tulang punggung keluarga juga dan menjamin tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Sedangkan dalam surat pengajuan penangguhan kedua yang akan diajukan ini, tutur Ichwan, selain alasan dibutuhkan oleh para santri, tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri, juga ditambahkan penjamin istri dan para ulama se-Jawa Barat.
"Ya (alasan permohonan penangguhan penahanan kedua), sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Itu standarnya," tutur Ichwan.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mapolda jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar
Artikel Terkait