BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyebut penangguhan penahanan itu diajukan oleh istri dan para ulama se-Jawa Barat.
Artinya, istri dan para ulama se-Jabar tersebut sebagai penjamin bagi Habib Bahar. Namun Ichwan Tuankotta tak merinci siapa saja ulama se-Jawa Barat yang menjadi penjamin itu.
"Kami belum dapat jawabannya dari polda (polda Jabar). Hari ini kami akan masukkan (ajukan) lagi terkait permohonan penangguhan (untuk Habib Bahar) dari istri para ulama se-Jawa Barat," kata Ichwan Tuankotta dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Permohonan penangguhan penahanan, ujar Ichwan, kembali diajukan karena pengajuan pertama belum mendapat jawaban dari penyidik Polda Jabar. Dalam surat permohonan pertama, alasan penangguhan adalah Habib Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar penangguhan penahanan permohonan penangguhan penahanan
Artikel Terkait