Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, keberadaan Habib Bahar di Polda Jabar masih diperlukan. "Tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Karena itu, tutur Kabid Humas, pengajuan penangguhan penahanan ini masih dalam pertimbangan tim penyidik. Sejauh ini penyidik belum memberi keputusan soal penangguhan tersebut. "Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar penangguhan penahanan permohonan penangguhan penahanan
Artikel Terkait