BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith tak mau keluar dari sel tahanan Mapolda Jabar. Dia menolak sidang kasus penyebaran hoaks digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).
Pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin Kemang, Kabupaten Bogor itu meminta sidang digelar offline dengan kehadiran dirinya di ruang sidang.
Terkait sikap Habib Bahar itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, mengajukan permohonan ke majelis hakim yang memimpin persidangan.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung habib bahar habib bahar smith habib bahar bin smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar pengunggah video hoaks sebar video hoaks di medsos
Artikel Terkait