BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan perkara penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan tersangka Habib Assayyid Bahar bin Smith atau Habib Bahar dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/3/2022). Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Habib Bahar dan Tatan segera menjalani persisidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.
"Telah dilaksanakan pelimpahan perkas perkara tindak pidana umum atau P-31 oleh jaksa penuntut umum pada Bidang Tipidum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ke PN Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kabar bohong penyebaran kabar bohong bohong berita bohong pengunggah video hoaks hoaks kasus hoaks bahar bin smith bahar smith
Artikel Terkait