Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), tutur Kasipenkum, namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan  masa pendukung disaat pandemi covid-19.

Sesuai Pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakn apabila perkara Habib Bahar diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan jika persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," tutur Kasipenkum.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network