Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), tutur Kasipenkum, namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan masa pendukung disaat pandemi covid-19.
Sesuai Pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakn apabila perkara Habib Bahar diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan jika persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," tutur Kasipenkum.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kabar bohong penyebaran kabar bohong bohong berita bohong pengunggah video hoaks hoaks kasus hoaks bahar bin smith bahar smith
Artikel Terkait