Dalam perkara ini, ujar Dodi Gazali Emil, tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Tempat persidangan yang semula di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung atau PN Bale Bandung dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas nama terdakwa Habib Bahar dan tersangka Tatan Rustandi
"Pertimbangannya, situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif. Sehingga, dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi kemanan dan ketertiban masyarakat setempat," ujar Dodi.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kabar bohong penyebaran kabar bohong bohong berita bohong pengunggah video hoaks hoaks kasus hoaks bahar bin smith bahar smith
Artikel Terkait