BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith diagendakan digelar pekan depan. Kabar tersebut diperoleh setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima pelimpahan berkas dari Kejati Jabar.
Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna mengatakan, PN Kelas 1A Khusus Bandung telah menerima pelimpahan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bale Bandung.
Namun, hingga kini, belum ada penunjukkan perangkat persidangan majelis hakim. "Sudah masuk, tapi penunjukkan (majelis hakim) belum," kata Entis Sutisna, Selasa (22/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pn bandung pengadilan negeri bandung kejati jabar bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith
Artikel Terkait