Habib Bahar bin Smith saat di lembaga pemasyarakatan beberapa waktu lalu. (Foto: ISTIMEWA)

Lantaran menghadirkan terdakwa dan saksi adalah kewenangan dan kewajiban jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim pun mengizinkan.

Ketua majelis hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan, majelis hakim tidak keberatan sidang digelar secara offline. Namun perlu dipikirkan terkait tempat pelaksanaan persidangan dan keamanannya. Dia meminta jaksa berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Majelis hakim tidak keberatan apabila pemeriksaan perkara Habib Bahar dilaksanakan secara offline," kata Dodong.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network