BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith tak mau keluar dari sel tahanan Mapolda Jabar. Dia menolak sidang kasus penyebaran hoaks digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).
Pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin Kemang, Kabupaten Bogor itu meminta sidang digelar offline dengan kehadiran dirinya di ruang sidang.
Terkait sikap Habib Bahar itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, mengajukan permohonan ke majelis hakim yang memimpin persidangan.
Lantaran menghadirkan terdakwa dan saksi adalah kewenangan dan kewajiban jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim pun mengizinkan.
Ketua majelis hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan, majelis hakim tidak keberatan sidang digelar secara offline. Namun perlu dipikirkan terkait tempat pelaksanaan persidangan dan keamanannya. Dia meminta jaksa berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Majelis hakim tidak keberatan apabila pemeriksaan perkara Habib Bahar dilaksanakan secara offline," kata Dodong.
Akhirnya kuasa hukum, JPU, dan majelis hakim sepakat menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu pekan depan 5 April 2022. Sidang digelar secara offline. Rencananya, sidang akan digelar dua kali tiap pekan.
Akan tetapi, terkait dengan tempat sidang belum diputuskan dan majelis hakim menyerahkannya kepada jaksa. Majelis hakim berharap sidang offline berlangsung kondusif.
"Mohon dipatuhi bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan 5 April 2022 saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa. Mohon dijaga agar puasa kita mendapat keberkahan. Sekali lagi, kami menunggu dari jaksa penuntut umum sidang di mana untuk dihadirkan terdakwa," ujar Dodong.
Mengetahui keputusan majelis hakim yang mengizinkan sidang digelar offline, para pendukung Habib Bahar pun meneriakkan takbir dan hamdallah. "Allahuakbar!!! Alhamdulillah!!!" teriak pendukung Habib Bahar di luar pagar PN Bandung
Jaksa dari Kejati Jabar Suharja mengatakan, Habib Bahar menolak keluar dari sel tahanan Rutan Mapolda Jabar karena ingin sidang digelar secara offline. "Informasi dari Polda, Bahar tidak bersedia ikut sidang. Beliau (Habib Bahar) menginginkan sidang offline," kata Suharja.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan tersangka kasus penyebaran hoaks terkait isi berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bajar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan Tatang Rustandi sebagai tersangka. Tatang merupakan pengunggah video di YouTube berinisial TR.
Habib Bahar dan Tatang Rustandi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung habib bahar habib bahar smith habib bahar bin smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar pengunggah video hoaks sebar video hoaks di medsos
Artikel Terkait