Tak Terima Dijadikan Tersangka, Perempuan Bandung Gugat Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

"Tetapi seakan-akan penyidik melalaikan (mengabaikan) tidak memperhatikan bukti yang kita kasih. Saya sering kali bertanya ke penyidik, apakah buktinya? Kenapa saya harus dijadikan tersangka? Akibat kasus ini, saya dan anak-anak saya jadi korban. Terutama anak saya yang tidak bersalah," ujar Nita sesegukan.
Nita menuturkan, selama berhubungan dengan VA, mereka kerap saling meminjam uang. Namun Nita tidak pernah memaksa meminjam uang. Sebaliknya, VA terkesan menawarkan uang itu. "Kalau saya meminjam uang, saya harus mengembalikan dengan bunga 4 persen. Sedangkan kalau saya mau pinjam uang ke orang lain, dia melarang," tutur Nita.
VA, kata Nita, pernah berjanji akan menikahi dia. Janji itu disampaikan di hadapan saudara dan anak-anak Nita pada Agustus 2020. Tetapi seiring waktu, VA selalu menghindar saat ditanya tentang pernikahan.
"Beberapa kali saya minta putus, tetapi dia gak mau. Malah mengancam saya. "Maneh ku aing moal dilepasken". "Maneh loba nu mulung, ku aing dipeuncit" Kata dia begitu. Sering ucapan itu dia ungkap," ucap Nita menirukan ancaman VA.
Editor: Agus Warsudi