Tak Terima Dijadikan Tersangka, Perempuan Bandung Gugat Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar angkat bicara terkait langkah hukum yang dilakukan Nita Kristiawati (50), perempuan cantik Kota Bandung menempuh upaya hukum praperadilan. Langkah itu ditempuh lantaran Nita tak terima dijadikan tersangka kasus penipuan.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh tersangka, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polri mendukung praperadilan yang ditempuh Nita Kristiawati.
"Jadi ini kan mengenai praperadilan terkait masalah hak seseorang atau tersangka. Proses praperadilan terus terang mendukung, itu bagian dari mekanisme hukum yang diatur undang undang yang memang dibolehkan untuk melakukan praperadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (26/9/2022).
Tujuan utama praperadilan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, untuk mengontrol objektivitas penyidikan tersebut dilaksanakan oleh penyidik sesuai atau tidak melanggar aturan. Dengan demikian, praperadilan akan membantu mekanisme internal Polri untuk mengawasi proses penyidikan kasus agar berjalan secara objektif sesuai aturan hukum.
"Sehingga kami juga mendukung langkah yang dilakukan oleh tersangka (Nit Kristiawati) tersebut. Untuk mekanismenya langsung dilaporkan ke pengadilan dan akan ada sidang yang akan dihadiri," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, Nita Kristiwati ditemani kuasa hukumnya, Herry Fransiskus Hasugian datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata pada Senin (19/9/2022). Mereka datang untuk mengajukan permohonan praperadilan karena Nita tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Hari ini, kami mengajukan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka beliau ini (Nita Kritisawati)," kata Herry Fransiskus Hasugian, kuasa hukum Nita.
Kisah pilu yang dialami Nita Kristiawati (50), perempuan asal Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan dituntut mengembalikan uang Rp1,2 miliar oleh mantan kekasihnya, VA.
Kasus ini berawal saat Nita dan VA menjalin hubungan asmara tiga tahun lalu. Selama menjalin hubungan sebagai kekasih, Nita dan VA kerap saling meminjam uang. Setiap menggunakan uang milik VA, Nita harus mengembalikannya plus bunga 4 persen.
Setelah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, Nita merasa tidak berjalan baik. Akhirnya Nita memutuskan hubungan dengan VA. Tak terima diputuskan cinta, VA melaporkan Nita ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan. Selain itu, VA juga menuntut Nita mengembalikan uang Rp1,2 miliar.
Herry Fransiskus Hasugian menyatakan, setelah dipacari, ada saling memberi antara Nita dan VA. "Wajar kan kita saling memberi, begitu ya. Eh, malah setelah putus, (Nita) dituduh menipu. Dituduh menggelapkan. Bagaimana itu?" ujar Herry Fransiskus Hasugian.
Lebih konyol lagi, tutur Herry, untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, sampai saat ini tidak ada bukti-bukti yang diajukan. Saat gelar perkara, yang ada hanyalah, saksi lima orang dan mereka tidak mengetahui hubungan antara Nita dan VA dan tidak mengenal Nita.
Hanya satu orang yang kenal dan dia juga tidak bisa menjelaskan apakah kita (Nita) melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau tidak. "Itu yang pertama. Artinya, mereka tidak punya kualifikasi sebagai saksi," tutur Herry.
Yang kedua, kata Herry, mereka memberikan bukti surat berupa fotokopi kwitansi pinjaman yang sudah lunas dibayar oleh Nita. Kemudian, bundel nota tranfer yang tidak jelas dalam tanda bukti transfer. Apakah kepada Nita dan berapa nilainya.
"Sedangkan bundel (nota) tranfer yang diberikan Nita ke penyidik, dalam hal ini termohon, itu senilai Rp728 juta. Dalam gelar perkara, bukti mereka hanya Rp427 juta. Jadi mana yang lebih besar? Kita (Nita) memberikan lebih besar. Dan tau tidak, hubungan itu sudah seperti suami istri. Begitulah kira-kira," ucapnya.
Kasus ini, ujar Herry Fransiskus Hasugian, bukan hanya untuk diri Nita tapi untuk semua perempuan yang ada di Indonesia. Bagaimana perlindungan negara terhadap perempuan. "Kasus ini patut digaungkan. Apakah berhubungan asmara dengan perempuan harus begitu? Ini kasus sensitif, mengenai kemanusiaan," ujar Herry Fransiskus Hasugian.
Herry menuturkan, Nita telah membuat laporan balik ke Polda Jabar. Tetapi dilimpahkan ke Polres Bogor. Tetapi, laporan balik itu tidak diproses. "Kami sudah lakukan pengaduan dan sudah ada dari Paminal Polda Jabar bahwa akan diproses lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, Nita Kristiawati mengatakan, berhubungan dengan VA tiga tahun lebih. Saat itu dijanjikan pernikahan. Namun ketika meminta lepas atau memutuskan asmara karena hubungan sudah tidak bagus, Nita justru dituduh melakukan penipuan, diminta mengembalikan uang Rp1,2 miliar dan jadi tersangka.
"Karena VA tidak menghargai sebuah hubungan, tetapi ketika saya lepas, kenyataannya seperti ini. Saya dituntut. Seakan-akan dia akan memeras saya. Saya harus mengganti uang dari awal Rp1,2 miliar, Rp1,4 miliar. Sampai saya sekarang saya tertuduh, saya tersangka lagi," kata Nita sambil menangis.
Alasan VA menuntut Nita mengembalikan uang karena VA merasa telah memberikan uang itu kepada Nita. Padahal, ujar Nita, selama berhubungan juga sering mentransfer uang kepada VA dan itu dibuktikan ke penyidik.
"Tetapi seakan-akan penyidik melalaikan (mengabaikan) tidak memperhatikan bukti yang kita kasih. Saya sering kali bertanya ke penyidik, apakah buktinya? Kenapa saya harus dijadikan tersangka? Akibat kasus ini, saya dan anak-anak saya jadi korban. Terutama anak saya yang tidak bersalah," ujar Nita sesegukan.
Nita menuturkan, selama berhubungan dengan VA, mereka kerap saling meminjam uang. Namun Nita tidak pernah memaksa meminjam uang. Sebaliknya, VA terkesan menawarkan uang itu. "Kalau saya meminjam uang, saya harus mengembalikan dengan bunga 4 persen. Sedangkan kalau saya mau pinjam uang ke orang lain, dia melarang," tutur Nita.
VA, kata Nita, pernah berjanji akan menikahi dia. Janji itu disampaikan di hadapan saudara dan anak-anak Nita pada Agustus 2020. Tetapi seiring waktu, VA selalu menghindar saat ditanya tentang pernikahan.
"Beberapa kali saya minta putus, tetapi dia gak mau. Malah mengancam saya. "Maneh ku aing moal dilepasken". "Maneh loba nu mulung, ku aing dipeuncit" Kata dia begitu. Sering ucapan itu dia ungkap," ucap Nita menirukan ancaman VA.
Terakhir, saat Nita nekat meninggalkan VA dan lari ke rumah anak di Bogor, ujar Nita, VA datang dan membuat keributan di rumah Nita di Baleendah, Kabupaten Bandung pada tengah malam. Masyarakat sekitar terganggu.
"Dia mengatakan saya penipu Rp1,2 miliar. Ketika itu, saya ajak dia ke polisi ke Polsek Baleendah. Bahkan Polsek Baleendah mengatakan, tidak menerima laporan dia. Saya butuh keadilan. Saya bukan orang jahat," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi