Tak Terima Dijadikan Tersangka, Perempuan Bandung Gugat Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Herry Fransiskus Hasugian menyatakan, setelah dipacari, ada saling memberi antara Nita dan VA. "Wajar kan kita saling memberi, begitu ya. Eh, malah setelah putus, (Nita) dituduh menipu. Dituduh menggelapkan. Bagaimana itu?" ujar Herry Fransiskus Hasugian.
Lebih konyol lagi, tutur Herry, untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, sampai saat ini tidak ada bukti-bukti yang diajukan. Saat gelar perkara, yang ada hanyalah, saksi lima orang dan mereka tidak mengetahui hubungan antara Nita dan VA dan tidak mengenal Nita.
Hanya satu orang yang kenal dan dia juga tidak bisa menjelaskan apakah kita (Nita) melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau tidak. "Itu yang pertama. Artinya, mereka tidak punya kualifikasi sebagai saksi," tutur Herry.
Yang kedua, kata Herry, mereka memberikan bukti surat berupa fotokopi kwitansi pinjaman yang sudah lunas dibayar oleh Nita. Kemudian, bundel nota tranfer yang tidak jelas dalam tanda bukti transfer. Apakah kepada Nita dan berapa nilainya.
"Sedangkan bundel (nota) tranfer yang diberikan Nita ke penyidik, dalam hal ini termohon, itu senilai Rp728 juta. Dalam gelar perkara, bukti mereka hanya Rp427 juta. Jadi mana yang lebih besar? Kita (Nita) memberikan lebih besar. Dan tau tidak, hubungan itu sudah seperti suami istri. Begitulah kira-kira," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi