get app
inews
Aa Text
Read Next : Cari Atlet Profesional, FIFA Mobile Exhibition Weekend Series 5 Digelar di Bandung

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Perempuan Bandung Gugat Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar 

Senin, 26 September 2022 - 21:38:00 WIB
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Perempuan Bandung Gugat Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar 
Nita Kristiawati, menuntut keadilan sambil menangis. Dia tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan penipuan. (FOTO: ISTIMEWA)

Kasus ini, ujar Herry Fransiskus Hasugian, bukan hanya untuk diri Nita tapi untuk semua perempuan yang ada di Indonesia. Bagaimana perlindungan negara terhadap perempuan. "Kasus ini patut digaungkan. Apakah berhubungan asmara dengan perempuan harus begitu? Ini kasus sensitif, mengenai kemanusiaan," ujar Herry Fransiskus Hasugian.

Herry menuturkan, Nita telah membuat laporan balik ke Polda Jabar. Tetapi dilimpahkan ke Polres Bogor. Tetapi, laporan balik itu tidak diproses. "Kami sudah lakukan pengaduan dan sudah ada dari Paminal Polda Jabar bahwa akan diproses lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, Nita Kristiawati mengatakan, berhubungan dengan VA tiga tahun lebih. Saat itu dijanjikan pernikahan. Namun ketika meminta lepas atau memutuskan asmara karena hubungan sudah tidak bagus, Nita justru dituduh melakukan penipuan, diminta mengembalikan uang Rp1,2 miliar dan jadi tersangka.

"Karena VA tidak menghargai sebuah hubungan, tetapi ketika saya lepas, kenyataannya seperti ini. Saya dituntut. Seakan-akan dia akan memeras saya. Saya harus mengganti uang dari awal Rp1,2 miliar, Rp1,4 miliar. Sampai saya sekarang saya tertuduh, saya tersangka lagi," kata Nita sambil menangis.

Alasan VA menuntut Nita mengembalikan uang karena VA merasa telah memberikan uang itu kepada Nita. Padahal, ujar Nita, selama berhubungan juga sering mentransfer uang kepada VA dan itu dibuktikan ke penyidik.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut