Tak Terima Dijadikan Tersangka, Perempuan Bandung Gugat Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar angkat bicara terkait langkah hukum yang dilakukan Nita Kristiawati (50), perempuan cantik Kota Bandung menempuh upaya hukum praperadilan. Langkah itu ditempuh lantaran Nita tak terima dijadikan tersangka kasus penipuan.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh tersangka, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polri mendukung praperadilan yang ditempuh Nita Kristiawati.
"Jadi ini kan mengenai praperadilan terkait masalah hak seseorang atau tersangka. Proses praperadilan terus terang mendukung, itu bagian dari mekanisme hukum yang diatur undang undang yang memang dibolehkan untuk melakukan praperadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (26/9/2022).
Tujuan utama praperadilan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, untuk mengontrol objektivitas penyidikan tersebut dilaksanakan oleh penyidik sesuai atau tidak melanggar aturan. Dengan demikian, praperadilan akan membantu mekanisme internal Polri untuk mengawasi proses penyidikan kasus agar berjalan secara objektif sesuai aturan hukum.
"Sehingga kami juga mendukung langkah yang dilakukan oleh tersangka (Nit Kristiawati) tersebut. Untuk mekanismenya langsung dilaporkan ke pengadilan dan akan ada sidang yang akan dihadiri," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi